NYIA, Investasi yang Mengubur Petani
Klickberita.com - Berangkat dari Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dikebut secepat kilat. Tak perduli pembangunan mega proyek tersebut sangat rawan bisa menimbulkan masalah.
PT Angkasa Pura (AP) I, sebagai perusahaan BUMN ditunjuk sebagai penggarap utama pembangunan bandara yang berlokasi di Kec. Temon, Kab. Kulonprogo, DI. Yogyakarta. AP I sendiri sudah menyetorkan investasinya sebesar 4 triliun. Sebelumnya Direktur Hubungan Internasional dan Pengembangan Usaha AP I, Sardjono Jhoni Tjitrokusumo mengatakan untuk pembangunan NYIA dibutuhkan dana sebesar 6,7 triliun.
Untuk membangun bandara baru tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerangkan bahwasanya tidak menggunakan dana APBN, maupun APBD. Tapi menggunakan konsep Public Private Patnership, yakni kerjasama pemerintah dengan swasta.
Dengan menerapkan konsep tersebut, tentunya perusahaan asing pun turut meramaikan pembangunan NYIA. Payung hukum mereka berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ketika warga menolak penggusuran yang dilakukan dengan alat berat | Foto Anatara, Andreas Fitri Atmoko |
Beberapa perusahaan dari negara asing yang terlibat di mega proyek NYIA adalah:
1. Perusahaan dari Singapore
2. Perusahaan dari Malaysia
3. Perusahaan dari Thailand
4. Perusahaan dari India
5. Perusahaan dari Australia
6. Perusahaan dari Korea Selatan
Alasan Dasar Pembangunan NYIA
Selama ini Yogyakarta memiliki Bandar Udara Adi Sucipto yang terletak di KM 9, Jln. Raya Solo-Yogyakarta. Hanya saja selama ini bandara miliki TNI AU itu tak mampu menampung penumpang secara maksimal, hal itu dikarenakan Bandara Adi Sucipto hanya bisa menampung 1,2-1,5 juta penumpang per tahun. Padahal jumlah penumpang setiap tahunnya terus bertambah, dan tidak memenuhi kapasitas. Hal itu dijelaskan oleh General Manajer AP I Bandara Adi Sucipto Agus Pandu Purnama, seperti yang dikutip dari bisnis.com.
“Kapasitas Bandara Adisutjipto dirancang untuk menampung 1,2-1,5 juta penumpang per tahun, sedangkan sudah mencapai 7,8 juta penumpang,” kata Agus.
Kedua, panjang landasan pacu (runway) bandara di Kabupaten Sleman itu hanya 2.200 meter, sehingga tidak mampu menampung pesawat berbadan lebar (wide body). Selain itu, apron hanya bisa menampung 11 pesawat.
Ketiga, bandara tersebut merupakan civil enclave milik TNI Angkatan Udara yang telah dibangun sejak 1938 dan dirancang untuk penerbangan militer.
Keempat, pengembangan di Bandara Adisutjipto juga tidak bisa dilakukan karena terhambat keterbatasan lahan dan kendala alam.
Terakhir atau kelima, lanjutnya, Yogyakarta merupakan kota kunjungan wisata kedua setelah Bali.
Lokasi Pembangunan Rawan Gempa dan Tsunami
Desa Jangkaran, Sindutan, Palihan, Kebonrejo, dan Glagah, Kec. Temon, Kab. Kulonprogo, merupakan wilayah yang termasuk zona berbahaya, yaitu rawan akan gempa dan tsunami. Kekhawatiran tersebut berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dari Airport Planning & Design AP I melalui laporan studi mitigasi tsunami AP I-BMKG 2017, (tirto.id).
Meskipun di zona berbahaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkomentar ringan, “Bicara rawan bencana, kami sudah melakukan simulasi juga pembahasan yang detail berkaitan dengan tsunami. Kemungkinan terjadinya tsunami sudah dipikirkan,” (tirto.id).
Sebelumnya, pada tahun 2014, peneliti dari Balai Pengkajian Dinamika Pantai-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPDP-BPPT) Widjo Kongko memamaparkan bahwasanya wilayah pembangunan NYIA di Temon berpotensi tsunami dengan ketinggian 9 meter, seperti yang dikutip dari Kompas.com
“Kajian kami, mulai dari sisi timur Sungai Bogowonto di perbatasan Kulon Progo dengan Kabupaten Purworejo hingga Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul termasuk daerah rentan gempa dan tsunami,” kata Widjo.
Potensi gempa yang bersumber di zona tumbukan lempeng di selatan Jawa itu bisa mencapai Mw 8,5. Dengan kekuatan itu, tsunami yang dibangkitkan bisa setinggi 9 meter di pantai dan menjalar ke daratan hingga sekitar 500 meter.
Pengalaman di Aceh menunjukkan, tsunami bisa menghancurkan jalan lintas di pesisir barat sehingga melumpuhkan transportasi dan pengiriman logistik saat bencana. Karena itu, selain bandara baru, rencana proyek jalan lintas selatan Jawa juga seharusnya memperhitungkan faktor tsunami,” ungkap dia.
Pernyataan senada juga diutarakan oleh Eko Teguh Paripurna, ahli geologi dan kebencanaan dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta. Kata Eko potensi tsunami akan naik 100 persen jika kawasan pesisir pantai di Kec. Temon dijadikan bandara. Sedangkan jika tetap dibiarkan menjadi area pertanian, potensi tsunami hanya 18 persen.
“Kalau jadi bandara, bisa naik 100 persen. Itu bisa dihitung dari aset yang ada saat ini,” kata Eko di seminar ‘Menimbang Kembali Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo’, 25/6/2016, seperti yang disalin dari Tempo.co.
Menurut Eko aset yang ada di lokasi pembangunan NYIA saat ini meliputi 18 persen untuk permukiman dan sisanya, antara lain, untuk pertanian serta perkebunan.
Melanggar Hukum dan Tindakan Refresif Aparat Keamanan
Pembangunan NYIA melanggar beberapa undang-undang, hal itu bisa dilihat soal Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pada kasus NYIA tersebut tampak ganjil, seperti keluarnya Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor/68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY atau Izin Pentetapan Lokasi (IPL).
Semestinya AMDAL harus terlebih dahulu diselesaikan, sebagai prasyarat dikeluarkannya Surat Keputusan dari Gubernur DIY tersebut. Sebagaimana Pasal 22 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.”
Selanjutnya Dikutip dari CNNIndonesia.com dari pernyataan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI): berbagai peraturan tidak “mewasiatkan” pembangunan bandar udara baru di Kulonprogo. Beberapa aturan PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029.
YLBHI menilai juga ada risiko bahaya tinggi dari pembangunan Bandara Kulonprogo, sebab bandara ini disebut berdiri di atas kawasan rawan gempa dan bencana tsunami. Hal itu sesuai Perpers No.28 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali yang menyebutkan Kulonprogo menjadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi.
Kemudian diperkuat melalui Perda DIY No.2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY menyebutkan sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Peraturan Daerah Kulonprogo No. 1 Tahun 2012 Tentang RTRW, lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
Dalam proses pengosongan secara paksa di lahan pembangunan NYIA, pelanggaran HAM yang dialami warga patut jadi perhatian serius. Sesuai amanah Pasal 28 a Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Selanjutnya Pasal 28 g menyebutkan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta, dan benda yang di abwah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Beberapa warga yang berdampak penggusuran NYIA adalah Ibu Ponirah (35 tahun), yang hanya bisa menjerit, menangis, mengutuk dan melakukan perlawanan dengan keterbatasannya.
"Iki omahku. Aku ora ridha. Ora ikhlas pitung turunan. Koe-koe wis ngerusak negoromu dewe. (Ini rumahku. Aku tidak ikhlas sampai tujuh turunan. Kalian sudah merusak negaramu sendiri)," kata Ponerah histeris setelah dipaksa keluar dari rumahnya, Kamis (19/7/2018) pagi (detik.com).
Perlawanan tak mampu menandingi 700 petugas gabungan dan alat berat yang merobohkan rumah mereka. Ibu Ponerah sendiri hanya bisa menahan kesedihan, “Pejuang tidak meneteskan air mata,” kata Ibu Ponerah lagi. Bahkan ibu tersebut sempat melakukan perlawanan dengan melempar cairan berbau bensin. Tapi dapat dihalangi oleh para petugas.
Nasib buruk juga dialami oleh Ibu Wagirah yang rumahkan dirobohkan, ia bahkan melempar para petugas dengan pasir. Ibu Wagirah, suami dan anaknya mencoba memperthankan apa yang menjadi haknya, tapi lagi-lagi sia-sia. Rumahnya akhirnya rata dengan tanah.
“Aku ora ridho omahku diambrukno (saya tidak ridha rumahku dirobohkan),” kata Ibu Wagirah, (detik.com).
Pada Desember 2017, seorang warga yang berprofesi seniman, Bapak Hermanto menjadi korban kriminalitas yang dilakukan aparat keamanan. Sebelumnya sanggar seninya akan dirobohkan dengan ekskavator, Bapak Hermanto pun mencoba menghalangi, tapi kepalanya dilempar benda keras dari barisan aparat. Seketika saja darah segara mengucur deras.
“Banyak patung di sana, tidak ternilai harganya,” kata Hermanto, seperti yang dikutip dari Tirto.id, “Padahal mereka (Angkasa Pura) dulu bilang, 'Yang dirobohkan yang sudah dikonsinyasi.' Sementara saya tidak (setuju) dikonsinyasi.”
Konsinyasi sendiri merupakan dari bahasa Belanda yaitu dari kata consignatie yang berarti penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran suatu utang. Penawaran pembayaran yang disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal dilakukan dengan cara-cara sah berdasarkan undang-undang.
Pelaksanaan konsinyasi tersebut diatur pada Pasal 42 ayat 1 UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bunyinya: “Dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau pustusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 38, ganti kerugian dititipkan di pengadilan setempat.”
Masih dikutip dari Tirto.id, bagi Hermanto, pemberian ganti rugi secara konsinyasi baru sah jika warga sudah setuju dengan pernyataan bermaterai disertai pelimpahan sertifikat bukti hak miliknya atas lahan.
“Semua belum saya lakukan. Saya niatnya memang tidak menjual (tanah untuk bandara),” ujarnya. “Ini (perobohan sanggar) tindakan sewenang-wenang, bahkan layak disebut biadab.”
Selain itu ada 12 aktivis yang turut memperjuangkan hak warga di sana ditangkap polisi. Beberapa di antaranya juga sempat dipukuli sebelum digelandang ke sel. Selain itu handphone aktivis dirampas, karena ketakutan kepolisian rekaman tersebut bisa dijadikan bukti bagaimana tindakan refresif yang mereka lakukan.
Hal tersebut hanya sebagian kecil dari beberapa contoh kasus bagaimana kejamnya penggusuran warga untuk pembebasan lahan NYIA.
Janji Lapangan Pekerjaan di Bandara Tak Terbukti
Janji AP I untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Temon yang berdampak penggusuran belum dirasakan sepenuhnya oleh warga. Agus Suyanto misalnya, ia kini tinggal di relokasi Janten, padahal ia sudah berusaha untuk mendapatkan pekerjaan sesuai janji AP I.
Atas keterangannya, buruh yang kini mengerjakan alat-alat berat sebagian didatangkan dari Jawa Tengah. Termasuk truk-truk yang bermuatan bahan bangunan yang keluar masuk proyek, yang semuanya berplat Jawa Tengah.
“Kalau ada banyak warga kerja di proyek sekarang, itu bohong. Saya ini lho enggak bisa kerja di sana, karena itu semua tenaga borongan dari luar Kulon Progo,” kata Agus, (Tirto.id).
Putus harapan Agus, sejak saat itu ia tidak berharap banyak terhadap AP satu yang menjanjikan melibatkan warga dalam proses pembangunan NYIA. “Jadi buruh kasar saja, kalau ada yang nawarin, pasti banyak yang mau warga di sini, tapi ya nyatanya enggak ada,” ujarnya lagi, (Tirto.id).
Begitu juga dengan Waluyo, tetangga Agus. Ia sudah setahun menganggur. Selama itu pula Agus sudah menyiapkan formulir ke desa yang memuat infromasi rencana pelatihan yang diinginkannya. Sebagaimana janji AP I memberikan pelatihan terhadap warga sesuai bidang yang diminati. Namun sampai Agustus 2018 belum terealisasi juga.
"Coba tanya warga lain, sama saja. Kalau begini, siapa yang menikmati pembangunan bandara? Kami saja tidak bisa kerja di bandara," kata Waluyo, (Tirto.id).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kulonprogo Eko Wisnu Wardana mengatakan bahwasanya tidak semua warga bisa dipekerjakan di bandara, hal ini karena untuk bisa bekerja di sana terkadang mensyaratkan kriteria tertentu.
Seperti menjadi sekuriti harus punya postur tubuh minimal 170 sentimeter untuk laki-laki dan 165 sentimeter untuk perempuan. Selain itu soal pendidikan, yang sebagian untuk kerja kantoran di bandara harus lulusan sarjana.
"Kalau sesuai kapasitas tentu menjadi prioritas, tetapi prioritas itu harus melihat lima hal: karakter, keterampilan, sertifikat, lisensi, dan pengalaman kerja. Paling tidak keterampilan harus dipunyai, bukan soal prioritas atau tidak prioritas,” kata Eko, (Tirto.id).
Manajer Umum AP I Agus Pandu Purnama juga mengatakan, “Bergantung seberapa mereka menyiapkan diri … ini pertarungan terbuka,” (Tirto.id).
Artinya tidak ada jaminan bagi warga Temon untuk dipekerjakan di bandara, meskipun mereka juga sudah mendapatkan pelatihan yang diselenggarakan AP I. Pelatihan yang dimaskud seperti wirausaha, bahasa Inggris, instalasi, dan servis AC, pengelasan, keamanan, tukang batu dan semen, juga pekerja aviasi.
Perampasan Lahan yang Beralih Fungsi
Sebelum ada perampasan lahan di Temon, tanaman warga seperti sayuran, palawija, cabe, semangka, singkong, dan padi, tumbuh subur di tanah leluhur warga. Hasil panen mereka cukup mampu menjawab kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi cabe, setiap tahun bisa menghasilkan 2.700 ton cabe unggul di daerah tersebut (beritagar.id).
Datu Damarjiwo menulis di Indoprogress.com, dia berpendapat lahan yang miliki petani Temon berdampak, pertama, pengasingan peran warga, dari produsen hasil bumi di tanah sendiri menjadi pekerja bayaran di sektor-sektor lain. Kedua, perubahan fungsi sosial tanah, dari subsitensi menjadi kapital.
Tulis Datu lagi, dengan kata lain, warga Kulon Progo yang dulunya bertani untuk menghidupi komunitasnya tiba-tiba dirampas dari tanah sumber penghidupannya, dan dipaksa “menjual diri” ke pasar tenaga kerja. Keterampilan mereka bertani belum tentu dihargai di pasar kerja tersebut sehingga mengasingkan mereka yang kesulitan beradaptasi. Di samping itu, proses pembebasan lahan hanya menghargai tanah warga sebagai kapital yang bisa diperjualbelikan—hal ini mengesampingkan nilai-nilai sosiokultural tanah sebagai sumber kehidupan yang berkelindan dengan realitas sosial warga Kulonprogo.
Pemerintah dan perusahaan yang berkoalisi merampas lahan di Temon, Kulonprogo, menambah angka semakin tinggi perluasan lahan yang dialihfungsikan. Seperti yang diberitakan di beritagar.id yang dikutip dari kompas.com menuliskan:
Menurut Direktur INDEF (pen: Institute for Development of Economic and Finance), Enny Sri Hartati, data terakhir pertanian dikeluarkan pada tahun 2013. Berdasarkan sensus pertanian tahun 2013, sekitar 56,03 persen petani Indonesia merupakan petani gurem yang penguasaan lahannya kurang dari 0,5 hektar.
Sementara menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2013 lalu masih terdapat 7,75 juta hektar lahan sawah. Namun, setiap tahun terjadi penyusutan antara 150.000 hingga 200.000 hektar akibat alih fungsi.
Alih fungsi lahan umumnya terjadi karena kian hari kian sulit menjadi petani. Survei BPS terkini (Maret, 2017) menunjukkan penduduk miskin di desa -yang pada umumnya menggantungkan hidup di sektor pertanian- lebih tinggi dari penduduk miskin kota.
Selain sulitnya bergantung hidup dari bertani bagi penduduk desa, beberapa proyek pembangunan pemerintah juga menjadi faktor yang menggerogoti lahan pertanian di negeri ini.
Hal itu semakin diperkuat atas laporan harianjogja.com terkait alih fungsi lahan di Kulonprogo akibat NYIA:
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo Tidak memungkiri pembangunan yang terus terjadi, salah satunya NYIA, mengakibatkan penurunan produksi beras di DIY. Ironisnya pemerintah tingkat dua tidak berusaha mempertahankan lahan yang ada.
"Sebenarnya sudah ada sawah berkelanjutan, tapi masing-masing daerah tidak mempertahankan itu, dan tidak ada sanksi, otomatis produksi berkurang," kata Budi Wibowo.
Kesimpulan
Investasi yang ditanam di pembangunan NYIA ternyata sudah memperlihatkan keburukannya. Hal itu bisa dilihat bagaimana pemerintah yang berkoalisi dengan perusahaan negara maupun swasta sengaja menambrak hukum positif Indonesia.
1. Peraturan Daerah Kulonprogo No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
2. Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029.
3. Peraturan Daerah Kulonprogo No. 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
4. Pasal 22 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali.
6. Pasal 42 ayat 1 UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
7. Pasal 28 a Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa hukum yang dikebiri tersebut membuktikan bahwasanya pemerintah memang si pelanggar hukum. Perbuatan yang mengangkangi rakyat dan hak hidupnya itu dilakukan semata-mata demi kepentingan pemodal (makhluk yang gemar mengeksploitasi, mengakumulasi keuntungan, dan ekspansi perusahaannya).
Iming-iming pemerintah dalam meningkatkan perekonomian warga Yogyakarta, khususnya Temon, yang mengorbankan lahan warga perlu dikaji ulang. Ingat apa yang disampaikan oleh Bung Karno, mengenai konsep Triskati, yaitu: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, berkepribadian secara budaya.
Nah, pemerintah kita tidak mampu berdaulat secara politik, sehingga negara luar dalam menanamkan investasinya dipermudah. Begitu juga dengan untuk meningkatkan perekomomian, pemerintah ini memang suka melibatkan perusahaan asing yang berwatak kapitalisme dan liberalisme. Paham ‘kolonial’ yang demikian itu jelas-jelas ditentang oleh Bung Karno.
Sedangkan berkepribadian secara budaya juga luntur karena ambisi perampasan lahan warga, padahal musyawarah yang merupakan kebudayaan turun temurun bangsa kita ditepiskan. Pemerintah punya sikap main sikat siapapun yang menghambat.
Kehadiran NYIA di tanah subur Temon, Kulonprogo, tidak menjamin kesejahteraan warganya. Apalagi mengikis kesenjangan sosial di Yogyakarta. Sebab lapangan pekerjaan yang ada sekarang saja tidak bisa didapatkan sepenuhnya oleh warga di sana, lucunya perusahaan yang menggarap NYIA mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
Hal kecil yang demikian bisa menjadi gambaran bagaimana di kemudian hari warga yang hidup berpuluh-puluh tahun di sana akan terasing oleh NYIA itu sendiri. Belum lagi jika pembangunan Kota Bandara akan dicicil tahun-tahun depan, tentunya warga yang mayoritas sebagai petani akan terkubur dengan investasi pemilik modal yang menguasai daerah tersebut.
Dan pemerintah lagi-lagi akan lepas tangan jika warga hidupnya semakin miskin. Padahal warga sudah hidup baik dengan mengelola lahanya sendiri, yang ditanami sayuran, padi, cabai, palawija, dan lain sebainya yang bisa menghidupkan mereka. Tapi pemerintah dan pengusaha merampok lahan mereka dengan dalih demi kepentingan umum dan peningkatan ekonomi. [Asmara Dewo]
Baca juga:
Hidupilah Petani, Jangan Hidup Memanfaatkan Petani
Di Negeri ‘Fiktif Indonesia’ Ada 4,7 Juta Anak Menjadi Buruh
Baca juga:
Hidupilah Petani, Jangan Hidup Memanfaatkan Petani
Di Negeri ‘Fiktif Indonesia’ Ada 4,7 Juta Anak Menjadi Buruh
Posting Komentar untuk "NYIA, Investasi yang Mengubur Petani "