BN

DISDUKCAPIL KOTA TANGERANG TERTIBKAN SURAT PINDAH DATANG

Rabu, 3 Maret 2010 | 21:50:35
TANGERANG - Menghindari adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengharuskan para pendatang dari luar Kota Tangerang untuk membuat surat keterangan pindah dari Disdukcapil tempat asalnya.

Hal tersebut dikatakan H. Undang Herman Maksudi, Kadisdukcapil Kota Tangerang.Begitupun bagi penduduk Kota Tangerang yang ingin keluar dari Kota Tangerang harus membuat surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kota Tangerang. “Surat tersebut kami namakan Surat Pindah Datang,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. “Ini digunakan untuk menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang baru, dimana NIK yang lama di daerah asal dihapuskan/dinonaktifkan,” terang Suhandi, Kasie Mutasi Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang, Selasa (2/3) di kantornya.

Setelah keluar NIK baru maka bisa dibuatkan KTP baru dan juga bisa dilanjutkan kepada pembuatan Kartu Keluarga (KK). Dimana bisa dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi bagi penduduk tersebut. (imron)


Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 
 

klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that