BN

H.UNDANG HERMAN MAKSUDI : WARGA NON MUSLIM HARUS MEMILIKI AKTA NIKAH
Sabtu dan Minggu , Buku Nikah Bagi Warga Non Muslim Dilayani

Rabu, 3 Maret 2010 | 21:58:13
TANGERANG – Tugas sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang rupanya membuat H. Undang Herman Maksudi menjadi sangat sibuk, bahkan bisa dibilang tidak ada hari liburnya.

Ditemui di sela-sela kegiatan pelayanan perpanjangan KTP dan akta kelahiran secara gratis di Lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Selasa (23/2).

H.Undang mengungkapkan bahwa dirinya jika hari Sabtu dan Minggu bertindak sebagai “penghulu” bagi warga non muslim yang menikah. “Agar sah secara agama dan sah secara aturan negara.”

Berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengharuskan Disdukcapil melakukan pencatatan dan pembuatan buku/akta nikah bagi warga non muslim. “Biasanya yang warga muslim mengurus akta nikahnya di KUA masing-masing kecamatan, sedangkan bagi warga non muslim Disdukcapil yang melakukannya,” ujar H. Undang.

Maka hampir setiap Sabtu dan Minggu, ia berkeliling ke gereja-gereja, vihara-vihara, dan tempat-tempat lainnya dimana lokasi pernikahan berlangsung. “Pengalaman yang terbanyak dalam satu hari ada 12 tempat yang harus saya kunjungi,” katanya. (imron)

Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 
 

klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that