Masukkan istilah pencarian Anda
BN
Google
Kirim formulir pencarian
Home
Politik
Korupsi
Nasional
Internasional
Ekonomi
Showbiz
Olahraga
Kota
Tekcno
Pendidikan
Supranatural
Redaksi
Pengprov PSSI Sumut Digugat Rp 5 M
Terkait Dinonaktifkannya Adek Iskandar Astono
Jumat, 2 Juli 2010 | 21:19:18
Medan - Terkait dinon aktifkannya Adek Iskandar Astono sebagai ketua umum Pengcab Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kabupaten Asahan, akhirnya menggugat kepengurusan PSSI Sumatera Utara.
Gugatan itu, sebagaimana yang didaftarkannya melalui kuasa hukumnya Heri Jusharyadi Damanik, SH & Associacetes, tertanggal 1 Juni 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Medan . Adek Iskandar Astono yang juga didampingi tigas pengacara yang terdiri dari Yudi Relawanto, SH, MBA yang berasal dari Jakarta dua lagi advokat lokal Heri Jusharyadi Damani, SH dan karel Damanik, SH masing-masing berkedudukan di Medan .
Menurut Adek Iskandar Astono, dirinya merasa kecewa dengan sikap ketua Pengprov (pengurus Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sumut yangtelah semena-mena dengan dirinya. Hal itu, terjadi ketika Adek Astono selaku ketua umum Pengcab (Pengurus cabang PSSI Kabupaten Asahan yang dinon aktifkan oleh ketua PSSI Sumut yang dipimpin Drs. H Risuddin.
Akibat kesewenang-wenangan itu, akhirnya Adek Astono mendaftarkan gugatannya di PN Medankemarin. Adek Astono menjelaskan kepada wartawan di kantor kuasa hukumnya menyebutkan bahwa kepengurusannya berdasarkan hasil Muyawarah Luar Biasa (Muscablub) pada 3 Agustus 2009 yang mana dirinya dikukuhkan sebagai ketua umumPengcab PSSI kabupaten Asahan untuk masa bakti 2009 sampai dengan 2013.
Namun setelah Drs H Risuddin terpilih sebagai ketua pengprov PSSI Sumut, untuk kepengurusan Pengcab kabupaten Asahan dibekukan dan bahkan tidak diakui, sebut Adek Iskandar Astono. Berdasarkan dinonaktifkannya kepgenrusan tersebut, pengcab PSSI Sumut digugat Rp 5 miliyar lebih.
Selain itu, menurut Adek Iskandar, bahwa dalam kepengurusan yang baru dibentuk itu juga ditemukan sejumlah pengurusan provinsi yasng juga pengurus cabang kabupaten Asahan. Jadi ada jabatan ganda dalam tubuh PSSI kaupaten Asahan itu, katanya ketika menyampaikan kasus tersebut k melalui kuasa hukumnya.
Secara rinci Adek Iskandar menjelaskanbahwa sikap ketua Pengprov PSSI dalam hal ini Drs. H Risuddin yang juga Bupati Asahan s telah menganggap PSSI seperti perusahaan. Pada hal menurut Adek Iskandar bahwa PSSI adalah salah satu organisasi yang cukup besar ditanah air yang setiap harinya mengurus masalah olah raga, dan juga organisasi yang profesional.
Namun anehnya Drs. Risuddin sebagai Bupati dan kepala daerah di kabupaten Asahan sudah gelap mata dalam mencermatinya. Sebab katanya lagi bahwa masih ada pengcab yang lainnya yang juga hasil Muscablub, tapi mengapa tidak dieliminir oleh ketua pengprov dalam hal ini Drs H Risuddin, sebutnya. Akan tetapi mengapa Pengcab Asahan sendiri yang mengalami nasib tragis ini, lanjutnya lagi.
Selama kepengurusannya Adek Iskandar Astono selaku ketua sudah banyak mengeluarkan biaya untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persepakbolaan di kabupaten Asahan. Sehingga dengan peristiwa ini, kredibilitasnya sebagai wirausaha, dikabupaten Asahan menjadi buruk dimata rekan bisnisnya.
Oleh karena itu, untuk mengembalikan persoalan itu Adek Iskandar sudah melakukan yangterbaik dengan menggugat ketua Pengprov PSSI sumatera Utara dalam hal ini Drs H Risuddin selaku ketua dan Choking Susilo Shakeh sebagai sekretarisnya.
Dalam pokok perkara itu, sebagai gugatannya disebutkan bahwa Adek Iskandar Astono sudah mengalami kewrugian baik kerugian materil maupun kerugian moril. Kerugian materil dalam hal ini jika dihitung, sebutnya mencapai Rp 550 juta yang terdiri dari telah dilaksanakannya turnamen Asahan Atas dan Bawah yang biayanya mencapai Rp 400 juta.
Biaya tersebut telah dipertanggungjawabkan pengeluarannya oleh Adek Iskandar dengan mengeluarkan biayanya sendiri. Kemdian biaya hadir pada musyawah Pengprov PSSI Sumut Rp 25 juta, biaya administrasi sekretariat Rp 25 juta Pembinaasn klub-klub sepakbola dikabupaten Asahan sebesar Rp 50 juta membiayai perjalan ketua umum Pengprov PSSI Sumut saat itu dijabat H Chairullah S,IP, M.AP dan segala sesuatunya untuk melaporkan hasil Muscablub Rp 50 juta dan juga menunjuk kuasa hukum serta untuk mendaftarkan di Pengadilan negeri medan juga menghabiskan biaya sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan kerugian immaterial adalah berkaitan dengan nama baiknya tercemar seolah-olah Adek Iskandar Astono tidak memiliki kredibilitas dimata masyarakat kabupaten Asahan. Selain itu, juga tidak dapat ditentukan dan dipertimbangkan dengan nilai uang. Namun bagi (Adek Iskandar Astono selaku penggugat cukup diganti rugi sebesar Rp 5 miliyar.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat dalam hal ini Adek Iskandar Astono, yasng dipimpin Yudi Relanwanto SH dari Jakarta mengharapkan kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Medan agar memberikan putsan yang seadil-adilnya. Sebab dalam perkara ini adalah sudah merugikan kliennya baik secara moral dan materil untuk itu semuanya nanti akan diserahkan kepada majelis hakin sebutnya.
Selain didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara tersebut juga didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Jumat 2 Juli kemarin. Pendaftaran gugatan itu, sejalan dengan kasus yang merugikan kliennya. Gugatan itu telah kita sampaikan kepada dua instansi ini, sebut Yudi Relawanto yang didampingi heri Jusharyadi Damanik, SH, karel Damanik, SH usah melakukan pendaftaran di halan PN Medan.(raf)
Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*
:
Email Anda*
:
Website Anda
:
Komentar Anda*
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
22:23
12 TKI di Saudi Terancam Hukuman Mati
22:18
Amien Jagokan Hatta Capres 2014
22:11
Pers Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
22:07
PT. PLN Dumai Buka Kran Penyambungan ...
22:04
Aspamigas Himbau Pemerintah Kota Dumai...
21:58
Dir CRM Telkom serahkan bantuan kepada...
21:56
Ketua DPRDSU Gelar Buka Puasa
21:54
H Efdi Boy Nasution SH: Saptam Bank...
21:42
Mahasiswa HPP Saf Gelar Pasar Murah
21:35
Walau Kota Termuda Subulussalam Mampu...
09:54
Lurah Siti Rejo III Terkesan Lindungi...
20:20
Komisi B DPRD Sumut Ke DPR RI
20:18
Kel Sidorejo Hilir Kecamatan Medan...
20:16
Janji Pemko Medan : Jalan Rusak Akan...
20:13
Wakil Ketua DPRD Kota Medan : Sampah...
22:22
Bank CIMB Niaga Cabang Aksara Di Rampok
22:18
Parat Paripurna Reses DPRD Sumut :...
22:13
DPRD Sumut Desak Pemko Bangun Panti...
22:08
Polsek Suggal Razia Petasan
22:05
Iventaris Aset Pemko Medan Baru 60...
klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that