Masukkan istilah pencarian Anda
BN
Google
Kirim formulir pencarian
Home
Politik
Korupsi
Nasional
Internasional
Ekonomi
Showbiz
Olahraga
Kota
Tekcno
Pendidikan
Supranatural
Redaksi
DPRD Sumut Dukung Masyarakat Protes Kenaikan TDL
Jumat, 2 Juli 2010 | 21:23:12
MEDAN - DPRD Sumut mendukung langkah masyarakat yang akan melakukan class action (gugatan perwakilan kelompok)untuk memprotes kenaikan dasar tarif listrik (TDL) sebesar 10% yang diberlakukan 1 Juli 2010.
“Kenaikan itu sangat memberatkan rakyat, sehingga kita sepakat sama-sama kita gugat,” kata anggota DPRD Sumut, H Syamsul Hilal kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat(2/7).
Menurut politisi dari PDI-P ini menyayangkan keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik sebesar 10 persen karena dampaknya akan semakin membebani masyarakat. Kenaikan itu akan berdampak sistemik pada sektor ekonomi rakyat.
Yang mencemaskan, lanjut Hilal, kenaikan TDL 10 persen diberlakukan saat tingkat pendapatan masyarakat masih rendah dan masih berlangsungnya pemadaman listrik di mana-mana.
“Ini bisa memicu kenaikan barang dan jasa dan ujung-ujungnya bisa inflasi lagi negara kita,” kata Hilal, anggota dewan dari Komisi A DPRD Sumut ini.
Menyebut peranan PT PLN sendiri selaku operator listrik di Indonesia , Hilal juga menyangsikan BUMN itu berkinerja baik. “Kita bertanya sekarang, mengapa tidak manajemen PLN saja yang dirombak total, di situ ada korupsi, malah jadi sarang korupsi. Kerugiannya besar kali. Kalau diaudit, korupsi itu bisa dijadikan modal untuk menutupi besaran defisit,” ujarnya.
Hilal mengherankan, saat ini masyarakat saja yang selalu dijadikan beban pemerintah dengan segala kebijakannya yang tidak populer. “Padahal, korupsi yang merajalela jauh lebih besar jumlahnya dan dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” imbuhnya.
Terhadap kenaikan TDL, Hilal menyatakan sependapat jika seluruh komponen masyarakat melakukan langkah melalui mekanisme class action. Dasar gugatannya adalah Pasal 46 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu juga difasilitasi Pasal 1365 KUHPerdata dan UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Gugatan masyarakat perlu dilakukan, agar PLN tidak sesuka hatinya menaikkan tarif listrik, sementara pemadaman listrik terjadi di mana-mana. (er)
Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*
:
Email Anda*
:
Website Anda
:
Komentar Anda*
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
22:23
12 TKI di Saudi Terancam Hukuman Mati
22:18
Amien Jagokan Hatta Capres 2014
22:11
Pers Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
22:07
PT. PLN Dumai Buka Kran Penyambungan ...
22:04
Aspamigas Himbau Pemerintah Kota Dumai...
21:58
Dir CRM Telkom serahkan bantuan kepada...
21:56
Ketua DPRDSU Gelar Buka Puasa
21:54
H Efdi Boy Nasution SH: Saptam Bank...
21:42
Mahasiswa HPP Saf Gelar Pasar Murah
21:35
Walau Kota Termuda Subulussalam Mampu...
09:54
Lurah Siti Rejo III Terkesan Lindungi...
20:20
Komisi B DPRD Sumut Ke DPR RI
20:18
Kel Sidorejo Hilir Kecamatan Medan...
20:16
Janji Pemko Medan : Jalan Rusak Akan...
20:13
Wakil Ketua DPRD Kota Medan : Sampah...
22:22
Bank CIMB Niaga Cabang Aksara Di Rampok
22:18
Parat Paripurna Reses DPRD Sumut :...
22:13
DPRD Sumut Desak Pemko Bangun Panti...
22:08
Polsek Suggal Razia Petasan
22:05
Iventaris Aset Pemko Medan Baru 60...
klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that