BN

Pengurus DPP PD Minta Kasus Century Ditutup

Senin, 26 Juli 2010 | 21:30:54
JAKARTA - Sampai saat ini, baik KPK maupun Kejaksaan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Oleh karenanya, kedua penegak hukum itu sebaiknya mengehentikan proses penyelidikan kasus Century.

"Kita minta supaya lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa tidak ada unsur pidana korupsi, selesai. Jangan gantung terus kayak layang-layang nggak jelas," kata mantan anggota Pansus Bank Century yang juga Ketua Komisi III, Benny K Harman. Hal itu dikatakan Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/7).

Benny yang juga menjadi Ketua Komisi III DPR ini terlihat ngotot ingin menutup kasus besar yang diduga melibatkan petinggi negeri ini. "Harus ditutup, kasus itu harus segera di-close secara hukum," tegas politikus Demokrat ini.

Benny menjelaskan, Pansus memang mengirimkan data-data pelanggaran kasus Bank Century kepada penegak hukum. Namun, data temuan pansus tersebut bukanlah bukti hukum. "Data Pansus bukan bukti hukum yang menilai bahwa data informasi Pansus itu memiliki nilai pembuktian secara hukum," kata Benny.

Menurut dia, yang berhak menilai apakah kasus itu bersalah atau tidak adalah lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. "KPK dan Kejaksaan untuk dugaan korupsi, sedangkan Kepolisian berkaitan tindak pidana umum," terang dia.(**)
Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 
 

klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that