BN

KOPERTIS WIL I SUMUT - NAD HARUS KEDAERAH
PT Kelas Jauh , Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Sabtu, 23 Januari 2010 | 13:10:03
SUBULUSSALAM (NAD) - Perguruan Tinggi kelas jauh, yang sudah jelas-jelas dilarang oleh Dep Diknas, Dirjend Dikti, bahwa perguruan tinggi seperti ini dilarang pengoperasiannya di seluruh pelosok negeri ini. Karena jelas dianggap Perguruan Tinggi Kelas jauh ini mencedrai nilai-nilai pendidikan, sehingga dari tahun 2005 Kopertis telah membuat surat edaran keseluruh daerah berdasarkan surat dirjend Dikti no 1506/D/T/2005.

Surat Dirjend Dikti ini yang isinya, “Kelas jauh/kelas khusus kelas eksekutif bukanlah terminiologi resmi Depdiknas, cq. Dirjend dikti. Dengan demikian jelaslah bahwa Dirjend Dikti memang tidak mengenal istilah klas jauh, istilah itu hanya digunakan oleh PT untuk menarik minat calon mahasiswanya.

Perguruan tinggi kelas jauh atau apapaun namanya tidak sesuai dengan kaidah dan norma pendidikan tinggi dan Dikti selalu menindak tegas para penyelenggaranya.

Menindaklanjuti persoalan ini, sesuai surat edaran Dikti hendaknya Kopertis Wilyaha I Sumut – NAD jangan berpangku tangan, kiranya turun kedaerah melihat langsung tindak lanjut surat edaran tersebut, berlaku atau tidak.

Khususnya di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil Perguruan Tinggi kelas jauh ini menjamur, tanpa memperdulikan Surat Dirjend Dikti tersebut. Dalam hal ini kiranya Kopertis Wil I Sumut & NAD, turun kedaerah ini, jikalau memang Surat Dikti tersebut berlaku, harus konsekwen diterapkan, bila tidak, harus secepatnya ditutup, agar jangan lebih banyak orang korban.

Di Kota Subulussalam persoalan kelas jauh ini telah mengundang kontropersi, dan permasalahan ini telah dibahas dirapat Komisi D DPRK Subulussalam, yang menangani tentang pendidikan.

Akan tetapi nampaknya belum ada keseriusan untuk menindak PT kelas jauh, yang sudah jelas meremehkan Surat Dirjend Dikti Dep Diknas RI. Kadis pendidikan juga dalam rapat komisi D ini, tak mau berkomentar mengenai PT kelas jauh ini.

Mungkin Surat Dirjend Dikti ini hanya tinggal di kantor dan tak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tak tau tentang legalitas PT.Kelas jauh ini.

Pemko diminta jangan tinggal diam, perlu mengambil solusi yang terbaik apakah Pemko harus secepatnya mendirikan Perguruan Tinggi Negeri? Atau ada semacam kerja sama dengan PT Negeri yang ada di Banda Aceh atau yang lain (Saran)



Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*:
Email Anda*:
Website Anda:
Komentar Anda*:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
 
 

klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that