Masukkan istilah pencarian Anda
BN
Google
Kirim formulir pencarian
Home
Politik
Korupsi
Nasional
Internasional
Ekonomi
Showbiz
Olahraga
Kota
Tekcno
Pendidikan
Supranatural
Redaksi
SERING RUGIKAN KONSUMEN
5 RT Minta Lurah Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah
Ahad, 7 Februari 2010 | 20:45:12
DUMAI (RIAU)- Sehubungan dengan kesalnya warga masyarakat lima RT Kelurahan Teluk Binjai atas ulah Lumban Raja pemilik Pangkalan minyak tanah yang bertempat di jalan Merdeka Baru RT 16 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, yang selalu, membuat warga kesal atas ulah oleh Lunban Raja dalam pembelian minyak tanah. Akhirnya,warga mengirim surat kepada Lurah.
Lima Ketua RT atas nama Masyarakat telah mengirim surat kepada Lurah Teluk Binjai, dengan Nomor: RT/II/2010. Kelima ketua RT tersebut masing-masing adalah Ketua RT 06 atas Nama : Sutardi. RT 07 .Syafrianto.S.Ag. RT 08. Isman Teher. RT 019 Faisal Umar dan RT 020. Oloan Situmeang. Masing-masing Kelima Ketua RT ini telah menandatangani Surat permohonan pencabutan izin pangkalan Minyak tanah milik Lumban Raja itu.
Dasar tuntutan pencabutan izin pangkalan minyak milik Lumban Raja itu, ada lima poin yaitu, 1. bahwa Lumban Raja sangat arogan terhadap masyarakat dalam melayani konsumen. 2. Setiap penjualan Bahan Bakar Minyak Tanah tidak pernah sesuai ukuran/takaran per liter. Sehingga merugikan masyarakat konsumen. 3. Menjual Minyak tanah melebihi harga eceran tertinggi (HET) dijual dengan harga Rp 4.000,- s/d Rp 4300,- perliternya. 4. jika terlambat untuk membeli dalam 2hari bahkan satu hari Lumban Raja tidak melayani lagi dengan alasan minyak telah habis. Sementara masyarakat telah membawa Kartu Kendali pengambilan minyak tanah, belum lagi diambil sudah dinyatakan Lumban Raja habis. Sedangkan tuntutan Nomor : 5. Bahwa Lumban Raja selalu menjual minyak tanah ke pihak orang lain per Drum-Drum yang selalu dikeluarkan pada malam hari.
Dengan alasan itulah warga masyarakat seluruh Lima RT telah menolak keberadaan Pangkalan Lumban Raja, baik sebagai pangkalan minyak tanah maupun sebagai pangkalan penyalur Gas Elpiji dikawasan mereka. Dan memohon agar surat izin yang sudah sempat ada agar dicabut, sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang bakal dilakukam oleh masyarakat. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Dumai Timur. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, &Investasi. Pertamina UP II Dumai.(Ariston Sitorus)
Silahkan Beri Komentar.
Nama Anda*
:
Email Anda*
:
Website Anda
:
Komentar Anda*
:
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca.
Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar.
22:23
12 TKI di Saudi Terancam Hukuman Mati
22:18
Amien Jagokan Hatta Capres 2014
22:11
Pers Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
22:07
PT. PLN Dumai Buka Kran Penyambungan ...
22:04
Aspamigas Himbau Pemerintah Kota Dumai...
21:58
Dir CRM Telkom serahkan bantuan kepada...
21:56
Ketua DPRDSU Gelar Buka Puasa
21:54
H Efdi Boy Nasution SH: Saptam Bank...
21:42
Mahasiswa HPP Saf Gelar Pasar Murah
21:35
Walau Kota Termuda Subulussalam Mampu...
09:54
Lurah Siti Rejo III Terkesan Lindungi...
20:20
Komisi B DPRD Sumut Ke DPR RI
20:18
Kel Sidorejo Hilir Kecamatan Medan...
20:16
Janji Pemko Medan : Jalan Rusak Akan...
20:13
Wakil Ketua DPRD Kota Medan : Sampah...
22:22
Bank CIMB Niaga Cabang Aksara Di Rampok
22:18
Parat Paripurna Reses DPRD Sumut :...
22:13
DPRD Sumut Desak Pemko Bangun Panti...
22:08
Polsek Suggal Razia Petasan
22:05
Iventaris Aset Pemko Medan Baru 60...
klickebrita @ all right reserved (2010) design by mimient van that