|
|
TAK SEORANGPUN GURU PNS DI SMP SATU ATAP DESA LAE IKAN
Ahad, 7 Februari 2010 | 20:55:03 Subulussalam (NAD)- SMP satu atap adalah sebuah Program Pemerintah untuk satu indikator Penuntasan, Wajib belajar 9 tahun di ukur dengan angka partisipasi kasar(APK)tingkat SMP/Sederajat, dan Program ini telah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri ini.
Dituangkan dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti Pendidikan dasar, dalam pasal yang lain disebutkan Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin terlaksana wajib belajar tanpa memungut biaya.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah wajib memberi layanan bagi peserta didik pada tiingkat dasar (S1) dan SMP/sederajat untuk penuntasan program wajib belajar 9 tahun. Di Kota Subulussalam SMP satu atap ini telah berjalan salah satunya di Desa lae Ikan Kecamatan Penanggalan, telah beroperasi 2 tahun, akan tetapi belum maksimal, karena menurut Kasek mulai dari SD sampai SMP, jumlah guru hanya 12 orang, dan yang PNS 6 Orang itupun termasuk penjaga sekolah SD.
Sejak beroperasinya SMP satu atap ini belum ada guru induk untuk SMP, sehingga kami merasa kewalahan, dan mungkin tak mampu ikuti kurikulum yang ada, sebagaimana sekolah lain. Hal ini diungkapkan Kepala Sekolah, disaat Wakil Walikota H. Affan Alfian Bintang, SE berkunjung ke Sekolah tersebut beserta rombongan.
Wakil Walikota sangat prihatin mendengar keterangan Kasek tersebut, dan beliau berjanji di tahun 2010 ini akan dipenuhi kekurangan guru di SMP satu atap Desa Lae Ikan Kecamatan Penanggalan. Menurut beberapa orang Pemerhati Pendidikan di Kota subulussalam, mengakatan kepada Media ini, bahwa di Kota Subulussalam, ada semacam kejanggalan dalam Dunia pendidikan, pasalnya, satu sisi banyak sekolah-sekolah yang kekurangan guru, disisi lain, banyak tenaga guru yang direkrut ke instansi struktural.
Dalam hal ini dilihat aneh, banyak nya guru yang bertugas di struktural, apakah tak ada yang lain?
Menpan telah menyurati seluruh Daerah, menginstruksikan agar Guru kembali ke habitatnya, yaitu guru, atau instansi yang serumpun, yakni yang berkaitan dengan Pendidikan.
Dalam hal ini, Pemko Subulussalam harus mampu melihat situasi ini, bila tidak Pendidikan di Daerah ini bisa-bisa jalan ditempat. Kekurangan guru sudah menjadi sebuah fenomena, dan harus dicermati, dan letakkanlah seseorang itu sesuai profesinya.(SARAN)
|
|
Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang diberikan oleh pembaca. Harap menggunakan bahasa yang SOPAN dalam memberi komentar. |
|
|
|
| |
22:23 22:18 22:11 22:07 22:04 21:58 21:56 21:54 21:42 21:35 09:54 20:20 20:18 20:16 20:13 22:22 22:18 22:13 22:08 22:05
|
|
|

|
|
|